Etika Profesi Bidang IT
Kata etika sering di pakai dalam kehidupan sehari-hari. Etika biasanya terbentuk karena kesepakatan dan secara tidak langsung menjadi batasan dalam bersikap dan berperilaku. Etika bukan merupakan aturan tertulis karena biasanya hanya menjadi kesepakatan dan berlaku hanya terbatas pada kalangan tertentu. Biasanya etika tidak bisa di pukul sama rata karena setiap komunitas atau profesi biasanya memiliki etika tersendiri yang menjadi tolak ukur anggotanya dalam bersikap. Teknologi Informasi adalah istilah umum yang menjelaskan teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi. TI menyatukan komputasi dan komunikasi berkecepatan tinggi untuk data, suara, dan video. Seperti halnya dengan etika profesi IT ini tidak sama dengan yang lain. Namun pada prinsipnya sama yaitu agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran.
Beberapa contoh etika dalam profesi IT:
· Jika ada orang yang mempunyai skill IT yang baik dan kemudian dengan skill-nya dia melakukan transfer uang dari bank account yang bukan miliknya, maka orang ini sudah dikatakan melanggar etika keprofesionalan IT.
· Atau jika ada orang yang melakukan penyerangan terhadap sistem komputer tertentu dengan memasukkan’ virus. Ini sudah melanggar etika pula.
· Jika di salah satu perusahaana ada seseorang yang membangun suatu sistem. Tapi dikarenakan lingkungan kerja tidak men-support dia, maka dia mulai melakukan suatu ‘kerusakan’. Contoh paling mudah adalah meninggalkan pekerjaannya tanpa dokumentasi apapun, makin parah jika dia sengaja mengacaukan sistem sebelum kepergiannya. Bagi orang-orang yang ditinggalkan termasuk para user, mereka akan sangat dirugikan. Pertama karena tidak adanya dokumentasi, knowledge sharing, sehingga tidak ada satu pun yang mengerti bagaimana sistem bekerja. Dan jika ada masalah pada lapangan, tidak ada seorang pun yang bisa memperbaikinya.
Etika Profesi Bidang IT di UIN Malang
Dalam hal ini profesi IT yang dibahas adalah programmer karena banyak kasus pelanggaran yang terjadi. Programmer adalah orang yang bekerja membuat atau merancang sebuah system untuk membantu memudahkan pekerjaan manusia yang menggunakan media Komputer. Programmer adalah individu yang bertugas dalam hal rincian implementasi, pengemasan, dan modifikasi algoritma serta struktur data, dituliskan dalam sebuah bahasa pemrograman tertentu. Pemrograman komputer membutuhkan sebuah kode etik, dan kebanyakan dari kode-kode etik ini disadur berdasarkan kode etik yang kini digunakan oleh perkumpulan programmer internasional. Kode etik seorang programmer adalah sebagai berikut:
1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9. Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu computer.
http://www.i-fuk.com/downloads/sanski_dan_etika_programer.pdf
Sistem berbasis IT sudah banyak menunjang kegiatan akademin UIN Malang karena universitas ini mengembangkan produk jurusan Teknik Informatika yang dinaungi Fakultas SAINTEK. Tetapi kegiatan yang berbasiskan IT ini belum berjalan dengan seimbang karena hanya beberapa orang saja pelaku IT. Sehingga terjadi pelanggaran-pelanggaran kode etik programmer yang didasari oleh kepentingan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mencari keuntungan tambahan tanpa izin dan juga mengambil keuntungan dari orang lain. Ada juga yang meninggalkan pekerjaannya tanpa dokumentasi apapun. Bagi orang-orang yang ditinggalkan termasuk para user, mereka akan sangat dirugikan. Pertama karena tidak adanya dokumentasi, knowledge sharing, sehingga tidak ada satu pun yang mengerti bagaimana sistem bekerja. Dan jika ada masalah pada lapangan, tidak ada seorang pun yang bisa memperbaikinya. Pelanggaran ini terjadi dengan mulus karena belum banyaknya korban bahkan lingkungan UIN Malang yang mengerti akan kode etik profesi IT dan sanksi pelanggarannya.
Untuk itu perlu adanya tindakan tegas dari pihak UIN Malang dengan adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Perlu banyak dilakukan inovasi, mulai dari pembelajaran tentang kode etik profesi IT untuk seluruh entitas-entitas di dalamnya sehingga ketika di awal memperkerjakan programmer sudah ada kontrak kerja yang jelas tanpa ada salah satu pihak yang dirugikan.
0 komentar:
Posting Komentar